BPOM Beri Izin Penggunaan Darurat Obat Antivirus COVID-19 Pfizer

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat (EUA) untuk obat antivirus COVID-19 Pfizer. Obat berbentuk tablet salut selaput tersebut mengandung Nirmatrelvir 150 mg.
“Persetujuan untuk penggunaan obat ini di Indonesia merupakan tonggak penting dalam perjuangan kita melawan COVID-19. Terobosan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penggunaan antivirus oral Pfizer untuk mengatasi ancaman varian baru COVID-19,” kata Country Manager Pfizer Indonesia, Nora Siagian.
Nirmatrelvir sendiri merupakan inhibitor protease yang aktif melawan M pro, protease virus yang memainkan peran penting dalam replikasi virus dengan membelah dua poliprotein virus.
Meskipun saat ini vaksinasi masih menjadi cara efektif dalam mencegah COVID-19, obat antivirus diharapkan bisa mengurangi jumlah rawat inap dan membantu menyelamatkan lebih banyak nyawa.
“Berkurangnya jumlah rawat inap dapat mengurangi biaya medis yang untuk perawatan COVID-19 sehingga membantu meringankan beban yang dihadapi anggota masyarakat yang berada di garis depan pandemi,” lanjut Nora.
Di Amerika, penggunaan nirmatrelvir sendiri sudah cukup lama dipakai sebagai obat COVID-19.
Food and Drug Administration (FDA) mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) untuk nirmatrelvir yang dikuatkan dengan ritonavir pada Desember 2021.