URstyle

BPOM Larang Zat DEG dan EG pada Obat Sirup

Fitri Nursaniyah, Minggu, 16 Oktober 2022 11.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPOM Larang Zat DEG dan EG pada Obat Sirup
Image: Ilustrasi obat sirup. (PEXELS/cottonbro)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melarang penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) pada obat sirup baik untuk anak-anak maupun dewasa.

Hal ini menyusul ditemukannya kontaminasi DEG dan EG pada empat produk obat sirup untuk batuk pilek produksi Maiden Pharmaceuticals yang dikaitkan dengan kematian 66 anak di Gambia.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ucap Direktur Registrasi Obat BPOM RI, Siti Asfijah Abdoellah, melansir ANTARA, Minggu (16/10/2022).

BPOM juga tengah menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Kematian 66 anak di Gambia, Afrika Selatan memang menjadi sorotan dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencurigai bahwa kematian ini terkait dengan obat batuk pilek produksi Maiden Pharmaceuticals asal India.

Obat yang dimaksud adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

WHO menemukan, obat-obat tersebut terkontaminasi DEG dan EG. Kini obat sudah ditarik dari Gambia.

BPOM sudah memastikan bahwa empat produk obat batuk yang diduga memicu kematian anak-anak di Gambia itu tidak terdaftar di Indonesia.

"Terhadap keempat produk yang diberitakan di Gambia, BPOM telah melakukan penelusuran data dan diketahui bahwa keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia," demikian keterangan resmi BPOM yang dikonfirmasi melalui Humas BPOM RI di Jakarta. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait