URnews

BPOM Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Cemaran EG dan DEG Obat Sirup

Elya Berliana Prastiti, Senin, 24 Oktober 2022 17.58 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPOM Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Cemaran EG dan DEG Obat Sirup
Image: Penny Lukito Kepala BPOM (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memidanakan dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang terlampau tinggi.

Namun, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito tidak menyebutkan secara spesifik dua perusahaan farmasi tersebut.

“Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” ujar Penny dalam keterangan pers setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/22).

Penny menjelaskan, pada temuan kandungan EG dan DEG di dalam produk obat sirup dari kedua perusahaan farmasi itu memiliki konsentrasi yang sangat tinggi, sehingga diduga mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut.

“Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini,” ujarnya.

Ia juga mengatakan telah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan untuk bekerja sama dengan Kepolisian RI guna melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua perusahaan farmasi tersebut.

Menteri Kesehatan budi Gunadi Sadikin menyampaikan hingga kini kasus gangguan ginjal akut pada anak mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 provinsi dengan tingkat kematian 141 korban atau 57,6 persen.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait