URnews

BPOM Jawab soal Isu Ribetnya Pengurusan Izin Edar Produk Organik

Nivita Saldyni, Senin, 8 Februari 2021 15.23 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPOM Jawab soal Isu Ribetnya Pengurusan Izin Edar Produk Organik
Image: Ilustrasi skincare dari bahan organik (official Freepik)

Jakarta – Usai penggerebekan masker organik di kasawasan Jati Asih, Bekasi, Kamis (28/1/2021) viral di media sosial, tak sedikit produsen masker berbahan organik yang mengeluhkan susahnya mendapat izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Seringkali produk mereka tak lolos karena hanya bisa digunakan paling lama delapan bulan, sementara menurutnya untuk mendapatkan izin edar BPOM maka produk kecantikan minimal bisa digunakan dalam waktu satu tahun.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Deputi 2 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Arustiyono, pun membantah dengan tegas. Menurutnya hal itu tidak tepat dijadikan alasan para produsen kosmetik tematik atau produk-produk dengan bahan dasar herbal atau alami ini untuk tidak mendaftarkan usahanya.

“Tidak benar. Badan POM, yang jelas kami sudah banyak kemajuannya untuk mengeluarkan izin edar. Kalau kami menyebutkan, itu adalah kosmetik tematik. Kosmetik tematik adalah yang berasal dari bahan dasar dari alam, herbal. Sudah banyak yang kami setujui. Jadi tidak tepat alasan pelaku usaha tidak mendaftar izin,” kata Arustiyono dalam ‘URtalks : Ngobrolin Skincare Ilegal Bareng BPOM’, Senin (8/2/2021).

“Kalau kami sih curiga mereka menambahkan bahan kimia berbahaya dan ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,” lanjutnya.

Nah, pertanyaannya sekarang bagaimana sih cara mendaftarkan suatu produk agar mendapatkan izin edar BPOM? Apa saja yang dicek dan bagaimana prosesnya?

Tentu yang pertama kamu harus memiliki produknya ya guys. Nah, setelah produk kamu ini jadi, pastikan bahwa produk kamu bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

1585646678-masker-wajah.jpgSumber: Ilustrasi masker wajah (Freepik)

“Misalkan akan membuat masker daun kelor, nah mereka menyebutkan daun kelor ini secara umum bisa membuat kulit lebih muda karena daun kelor ada antioksidannya. Nah data-data ilmiah itu yang harus diajukan. Karena pada umumnya itu sarana-sarana illegal itu tidak mempunyai penanggung jawab," kata dia.

"Jadi misal industri kosmetik golongan A, itu penanggung jawabnya misalkan apoteker. Nah apoteker di situ yang dia membuat kajian ilmiahnya kenapa formulanya seperti itu, gunanya apa. Jadi harus ada kajian ilmiah, tidak hanya meniru formula orang lain. Harus ada alasan ilmiahnya,” jelasnya.

Kalau kamu sudah memiliki produk, pastikan kamu juga mengantongi izin sarana produksi. Proses ini sesuai dengan Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik. 

“Kalau industri sudah punya Nomor Induk Berusaha (NIB), itu mudah. Jadi kalau sudah punya NIB mereka ingin mempunyai industri sendiri atau dikontrakan ke industri yang lain, bisa. Kalau dia ‘wadu saya gak mau repotlah, mau saya kontrakkan ke industri kosmetik yang lain’ bisa. Ya dikontrakkan saja ke industri kosmetik yang lain,” kata Arustiyono.

Bahkan, Urbanreaders tak perlu mempunyai usaha yang besar dulu untuk mendapatkan izin edar dari BPOM. Sebab, BPOM juga menerima pengajuan izin edar dari UMKM kosmetik yang ada di Indonesia.

“Jadi kalau kita ingin mendirikan industri kosmetik sendiri, kita harus punya denah (bangunan). Itu denah yang sederhana saja ya misalkan ada ruang untuk produksi, ada ruang untuk bahan baku, di depan untuk administrasi. Kemudian setelah itu mengajukan surat keterangan penerapan aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), itu mudah. Kemudian baru mendaftar. Jadi, dengan demikian dia sudah punya pengalaman. Artinya kalau ingin memproduksi kosmetik sendiri yang step-step itu harus dilalui ya,” jelasnya.

Nah setelah mengajukan persyaratan-persyaratan itu, kamu bisa menunggu 14 hari kerja untuk produk kosmetik dan tiga hari kerja untuk produk parfum, hingga izin edar diterbitkan. Cepat bukan?

“Hanya pesan saya, untuk mengurus itu semua jangan melalui biro jasa. Kalau melalui biro jasa, ya insyaAllah dikerjain kita, pelaku usaha dikerjain nanti oleh para biro jasa itu. Bilangnya biayanya sekian puluh juta lah, lama, kurang ini kurang itu. Jadi, saya menganjurkan penanggung jawabnya itu yang ke BPOM. Harus mempelajari itu semua,” pesannya.

Ngomong-ngomong soal biaya, Arustiyono mengatakan bahwa biaya tersebut akan masuk sepenuhnya ke kas negara. Jadi kebayang dong kalau kamu urus lewat biro jasa uangnya bakal masuk ke kantong siapa?

“Uang ini disetor ke bank, ke kas negara. Jadi tidak lewat Badan POM. Jadi kalau lewat biro jasa biasanya untuk ini sekian, untuk itu sekian. Ya pelaku usaha sudah UMKM, kena biro jasa seperti itu, akhirnya yang kena imbasnya Badan POM karena biro jasanya mengatakan untuk izin itu sekian puluh juta dan sebagainya. Jadi ini yang tidak perlu diikuti,” tegas Arustiyono.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir atau ragu untuk mendaftarkan sendiri masalah surat izin edar ini ke Badan POM. Justru Badan POM tengah mendorong produsen lokal untuk memproduksi produk-produk yang aman agar produk-produk ilegal ini lenyap dari pasaran.

“Kami justru mendorong produksi kosmetik supaya yang ilegal ini hilang,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait