URstyle

BPOM Tarik Es Krim Haagen Dazs Vanila dari Pasar, Kenapa?

Alfian Muntahanatul Ulya, Kamis, 21 Juli 2022 09.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPOM Tarik Es Krim Haagen Dazs Vanila dari Pasar, Kenapa?
Image: Ilustrasi - Es Krim Haagen Dazs Vanila. (Pinterest)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara penjualan es krim Haagen Dazs varian vanila kemasan tertentu dari pasar Indonesia.

Panarikan tersebut dilakukan karena temuan kandungan Etilen Oksida (EtO) melebihi batas yang diizinkan European Union.

Pengumuman ini disampaikan langsung melalui laman resmi BPOM RI yang diterbitkan pada Selasa, (19/7/2022). Sebelumnya BPOM telah menerima informasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang penemuan kandungan bahan tersebut pada 8 Juli 2022.

"Produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen Dazs kemasan pint dan mini cup," terang BPOM dalam pernyataan resminya dikutip Kamis (21/7/2022).

Tak hanya itu, BPOM juga memberi instruksi kepada importir untuk melakukan penarikan es krim asal Prancis ini, yakni jenis kemasan bulkcan (9,46 L).

Etilen Oksida (EtO) sendiri merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) dimulai dengan notifikasi oleh notifikasi dari EURASFF pada tahun 2020. 

Sementara, batas maksimal residu EtO belum diatur oleh Codex Allimentarius Commission (CAC), organisasi internasional di bawah WHO/FAO. Sehingga BPOM melakukan kajian lebih lanjut terhadap kebijakan penggunaan bahan kimia tersebut.

Sebelumnya, Otoritas Prancis melalui RappelConso pada 6 Juli 2022 dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi terkait penarikan es krim tersebut dari produsen sebab alasan kandungan EtO.

Sehubungan dengan hal itu, Singapore Food Agency (SFA) memberikan perintah kepada importir untuk menarik semua produk tersebut pada 8 Juli 2022.

Instruksi penarikan produk es krim tersebut menjadi langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada BPOM jika masih menemukan es krim Haagen Dazs varian vanila beredar di pasaran.

“Agar melaporkan ke Badan POM melalui contact center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," kata BPOM.

BPOM bakal terus memonitor pre dan post market terhadap sarana dan produk yang beredar di pasaran untuk memastikan produk terdaftar di BPOM dan aman untuk kesehatan masyarakat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait