Awas! BPOM Temukan 6 Merek Kopi Sachet Mengandung Bahan Kimia Obat

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan enam merek kopi sachet yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yakni Paracetamol dan Sildenafil.
Temuan tersebut berdasarkan operasi penindakan BPOM terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada 22 Februari 2022 lalu.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan, karena dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan hingga risiko kematian.
"Ditemukan sarana ilegal yang memproduksi produk kopi yang mengandung bahan kimia obat yaitu Sildenafil dan Paracetamol. Perlu diketahui masyarakat, ini adalah bentuk obat untuk meningkatkan stamina laki-laki dan obat anti nyeri," kata Penny K. Lukito melalui konferensi pers Jumat, (4/3/2022).
Adapun penggunaan bahan kimia obat Paracetamol secara tidak tepat dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
Sedangkan Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.
Adapun dari hasil operasi BPOM, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.
Selain itu, ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Paracetamol dan Sildenafil, 5 Kg produk ruahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram serta beberapa alat produksi sederhana.
"Pelanggarannya yakni fasilitas produksinya ilegal, tidak ada izin edar dari BPOM, bahkan ada pemalsuan izin edar karena di kemasannya disebut sudah mendapatkan izin edar dari BPOM tapi itu palsu. Sehingga masyarakat harus hati-hati dan selalu mengecek kemasan produk pangan melalui aplikasi BPOM Mobile," tutur Penny.