URstyle

BPOM Temukan Pelarut Obat Mengandung Hampir 100 Persen EG di CV Samudra Chemical

Fitri Nursaniyah, Jumat, 11 November 2022 08.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPOM Temukan Pelarut Obat Mengandung Hampir 100 Persen EG di CV Samudra Chemical
Image: Barang bukti berupa drum berisi cairan Propilen Glikol (PG) ditampilkan dalam gelar perkara di PT Yarindo Farmatama, Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (YouTube Badan POM RI)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan penelusuran kepada industri farmasi dan supplier-nya terkait pelarut obat sirup propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Diduga cemaran ini adalah penyebab gangguan ginjal akut.

Pada penelusuran lanjut terhadap supplier CV Samudra Chemical, BPOM melakukan uji sampel dan menemukan bahwa 9 sampel bahan pelarut mereka mengandung etilen glikol sampai 99 persen.

"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sampel terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan. Yang harusnya 0,1 persen, 9 sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen, hampir 100 persen adalah kandungan EG, jadi bukan lagi propilen glikol," ucap Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Depok, Rabu (9/11/2022).

Untuk itu, BPOM pun mengingatkan industri farmasi lain yang melakukan pengadaan pelarut propilen glikol dari CV Samudra Chemical agar segera mengecek bahan pelarut yang mereka punya apakah mengandung EG dan DEG di atas ambang batas atau tidak.

"Bisa jadi bukan propilen glikol itu," ucap Penny.

Sejauh ini, BPOM menemukan bahwa CV Samudra Chemical merupakan pemasok dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang. CV Anugerah Perdana Gemilang ini adalah pemasok utama untuk CV Budiarta.

"CV Budiarta ini merupakan pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke industri farmasi PT Yarindo, yang sebelumnya sudah mendapatkan sanksi pencabutan izin edar, pencabutan CPOB, dan sedang proses untuk pemidanaannya," kata Penny.

Adapun, daftar sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Cetirizine HCI Sirup Dus, 1 Botol 60 ml, Dopepsa Suspensi Dus, Botol 100 ml, Flurin DMP Sirup Dus, Botol plastik 60 ml, Sucralfate Suspensi Dus, 1 Botol 100 ml, Tomaag Forte Suspensi Dus, 1 Botol 100 ml, dan Yarizine Sirup Dus, 1 Botol 60 ml.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait