URstyle

Perusahaan Farmasi Adukan BPOM ke Ombudsman

Fitri Nursaniyah, Kamis, 10 November 2022 09.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perusahaan Farmasi Adukan BPOM ke Ombudsman
Image: ilustrasi obat sirup (Foto: Pixabay/frolicsomepl)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diadukan ke Ombudsman oleh oleh PT Universal Pharmaceutical Industries.

PT Universal Pharmaceutical Industries adalah satu dari lima perusahaan farmasi yang mendapatkan sanksi administrasi dari BPOM berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, pemusnahan, dan pencabutan izin edar. Sanksi ini diberikan usai BPOM menemukan cemaran etilen glikol (EG) di atas ambang batas pada produk farmasi tersebut.

"Kita sudah masukkan ke Ombudsman, Ombudsman sudah minta 14 hari untuk memproses ini," ujar Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11/2022).

Pihak PT Universal Pharmaceutical industries keberatan dengan langkah BPOM yang mencabut izin edar 14 produk obat sirup mereka. Sebab, bahan baku obat yang mereka gunakan sudah tercemar EG dari pihak supplier.

"Kita keberatan atas perbuatan BPOM menyatakan kita ini salah, dan kita nggak mau menerima begitu saja," katanya.

Hermansyah menilai, seharusnya BPOM mencari siapa supplier yang menyebabkan bahan baku obat tercemar EG.

"Kita keberatan atas perbuatan BPOM menyatakan kita ini salah dan kita tidak mau menerima begitu saja. Karena seharusnya, menurut kami, penegakan hukum harus menarik supplier utamanya, penyediaan bahan bakunya, bukan farmasinya yang disalahkan," tuturnya.

Untuk itu, PT Universal Pharmaceutical Industries juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk mencabut surat keputusan pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang dilakukan BPOM.

Adapun sebagai informasi, obat sirup PT Universal Pharmaceutical Industries yang izin edarnya dicabut BPOM di antaranya Antasida DOEN Fritillary & Almond Cough Mixture Gl nasin Botol 60 ml, New Mentasin Dus, botol plastik 110 ml dan botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Syrup 60 ml, Unibebi Cough Syrup rasa jeruk 60 ml, Unibebi Demam 60 ml dan 15 ml, Unid I 60 ml, Uni Henicol 60 ml, Univxon 15 ml, dan Uni OBH 300 ml. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait