URnews

Breaking News: Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

Nivita Saldyni, Selasa, 2 Maret 2021 14.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Breaking News: Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras
Image: Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, Selasa (2/3/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait industri minuman keras (miras). Jokowi menyatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi lewat keterangan resmi, Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," lanjut Jokowi.

Seperti Urbanasia beritakan sebelumnya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 tengah menjadi polemik. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Banyak yang menyayangkan keputusan Jokowi untuk melegalkan investasi miras di sejumlah provinsi di Indonesia. Berbagai ulama dan sejumlah tokoh masyarakat pun menentang keras kebijakan ini.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi.

Kiai Said menegaskan bahwa di dalam Al-Quran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat. Ia kemudian mengutip surat Al-Baqarah ayat 195.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan wa laa tulqu biaidikum ilattahlukah (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Kiai Said, mengutip laman resmi PBNU, Selasa (2/3).

Mereka menilai kebijakan ini bukan hanya meresahkan masyarakat, namun juga berpotensi merusak masa depan bangsa karena miras itu sendiri dinilai lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait