URnews

Dilegalkan Jokowi, Investasi Miras di Indonesia Jadi Polemik

Nivita Saldyni, Selasa, 2 Maret 2021 11.56 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dilegalkan Jokowi, Investasi Miras di Indonesia Jadi Polemik
Image: Ilustrasi minuman keras. (Freepik/freepic.diller)

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tengah menjadi sorotan. Jokowi menuai kritik tajam dari sejumlah pihak karena baru saja melegalkan investasi minuman keras (miras) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres itu, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol diizinkan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.

Kini Perpres itu tengah jadi kontroversi. Banyak yang menolak, mulai dari politikus hingga sejumlah ulama besar di Indonesia. Berikut beberapa.di antaranya:

Amien Rais : Presiden Telah Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Kebijakan baru pemerintah yang membuka pintu investasi untuk industri miras mendapat penolakan keras dari Amien Rais. Mantan Ketua MPR ini pun menilai langkah Presiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 adalah salah dan telah menghancurkan masa depan bangsa. 

"Saya yakin sebagian besar umat islam itu terkejut karena Pak Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, ternyata sudah melegalisasi perdagangan produksi dan konsumsi miras, walaupun masih di beberapa provinsi tertentu. Saya kira Pak Jokowi sudah membuat langkah yang fatal secara politik," kata Amien lewat video terbaru di kanal kanal YouTube pribadinya, Senin (1/3/2021).

Amien menilai langkah ini salah karena telah menabrak langsung ketentuan Allah yang tertulis dalam Al-Quran. Sebab baik miras dan judi merupakan salah satu dosa besar, sehingga melegalkannya sama saja dengan melakukan dosa besar. Belum lagi, hal ini berpotensi merusak generasi penerus bangsa.

"Ini adalah taruhan bagi generasi muda kita. Memang Perpres itu berlaku hanya untuk beberapa wilayah, tapi sudahlah, tidak diberikan legalitas atau legalisasi saja sudah seperti ini keadaan kita," katanya.

"Jadi Pak Jokowi, Anda sesungguhnya sedang menghancurkan akhlak atau moralitas bangsa. Tolong dipikir kembali, kalau Anda bisa surut itu besar jiwa Anda. Kalau Anda nekat, urusan Anda bukan dengan kita. Kita cuma rakyat. Tapi Anda sudah menantang Allah, menantang kebenaran kitab suci Al-Quran, ya silahkan terus saja, saya ucapkan selamat. Tapi besok di akhirat Anda punya urusan berat dengan Sang Maha Pencipta," pungkas mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

Ustaz Abdul Somad : Saya Menolak Legalitas Miras di Indonesia

Bukan hanya Amien Rais, ulama kondang Indonesia Ustaz Abdul Somad (UAS) juga menentang kebijakan satu ini.

Lewat postingan terbaru di Instagram pribadinya, UAS dengan tegas menolak Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal investasi miras ini. 

"Saya menolak legalitas miras di Indonesia!" tulis UAS di Instagram @ustadzabdulsomad_official, seperti dikutip Urbanasia pada Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, kebijakan ini telah melanggar ketentuan Allah, salah satunya tertulis dalam Surat Al-Maidah ayat 90. 

"Hai-orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kau mendapat keberuntungan," bunyi surat tersebut.

Postingan itu pun kemudian mendapat dukungan dari para followersnya. Banyak netizen di kolom komentar yang menyampaikan dukungan dan tak sedikit yang sepakat dengan sikap UAS.

Ketua MUI : Saya Secara Pribadi Menolak Investasi Miras Meski Dilokalisir Jadi 4 Provinsi Saja

Penolakan juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Pusat, M Cholil Nafis mengatakan, meski pembukaan industri miras bakal memberikan keuntungan kepada segelintir orang tapi hal ini bakal menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.

"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (2/3/2021).

Bahkan menurutnya, kearifan lokal sekalipun tak seharusnya dijadikan dalih untuk melegalkan miras.

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," katanya. 

Untuk itu ia menilai kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri minuman keras beralkohol di beberapa provinsi harus segera dicabut. 

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," tegasnya.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi tapi kan nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," lanjut Cholil.

Rizieq Shihab Tentang Keras Kebijakan Investasi Miras di Indonesia

Penolakan juga disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab. Lewat kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Rizieq menentang keras kebijakan Presiden Jokowi yang melegalkan investasi miras di sejumlah provinsi tersebut.

"Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI. Miras membunuh masa depan generasi bangsa," kata Aziz menyampaikan pesan Rizieq kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Belum lagi, menurut Rizieq, miras adalah sumber dari berbagai macam bentuk maksiat itu sendiri. Untuk itu, Rizieq menolak keras dengan kebijakan baru Presiden Jokowi itu.

Sejumlah Anggota DPR Minta Jokowi Kaji Ulang Kebijakan Investasi Miras

Sejumlah anggota DPR RI meminta pemerintah kaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu.

Hal ini salah satunya disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

"Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit, sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," kata Saleh di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (2/3/2021).

Menurut Saleh, pasal-pasal dalam Perpres ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan polemik. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah kembali mempertimbangkan ulang keputusannya itu.

"Karena itu Perpres tersebut perlu di-review, kalau perlu segera direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan," tegasnya.

Senada dengan Saleh, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini juga ikut mengkritik Perpres yang kini jadi kontroversi itu. Menurutnya, kebijakan baru ini telah melukai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

"Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," kata Jazuli dalam keterangan resminya, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, pemerintah harusnya konsisten mengamalkan sila-sila Pancasila, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pada sila pertama, jelas aturan ini sudah menyalahi ketentuan agama yang melarang miras karena punya banyak mudarat. 

"Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," jelasnya.

Selain keduanya, kritik tajam juga sempat diungkapkan oleh PPP dan PKB. Mereka khawatir Perpres yang berlaku untuk sejumlah provisini itu bakal membuka peluang investasi miras di seluruh daerah.

Nah, kalau menurut kamu gimana nih Urbanreaders?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait