URnews

Gubernur Bali Sambut Baik Keputusan Jokowi soal Investasi Miras

Shelly Lisdya, Selasa, 2 Maret 2021 12.56 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gubernur Bali Sambut Baik Keputusan Jokowi soal Investasi Miras
Image: Gubernur Bali, Wayan Koster. (Dok. Humas Pemprov Bali)

Denpasar – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tengah menuai kritik tajam hingga penolakan dari bernagai lapisan masyarakat. Namun ternyata, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini justru disambut baik oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Seperti yang kita ketahui bersama, dalam Perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman keras (miras) di empat provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua. Penanaman modal baru untuk industri miras di empat provinsi ini diizinkan dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Nah kabar ini pun disambut baik oleh Koster. Menurutnya, hal ini menjadi kabar gembira bagi perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali berupa Arak Bali, Tuak Bali, dan Brem Bali.

“Dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, menjadikan minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan,” kata Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar beberapa waktu lalu, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (2/3/2021).

Dalam pernyataan resmi di hadapan wartawan, Koster menyatakan bahwa keberadaan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Sehingga ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Jokowi yang telah menerbitkan Perpres tersebut.

“Sekali lagi dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali,” tegasnya.

Kini, ia berencana untuk segera mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Langkah ini akan dilakukan Koster mulai dari sejumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak.

“Penguatannya akan dilakukan dengan Koperasi atau UMKM sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar,” pungkasnya.

Ia pun menambahkan, strategi dan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai perekonomian rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini merupakan wujud nyata keberpihakan Pemprov Bali pada ekonomi rakyat berbasis tradisi.

Sehingga untuk terus menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, Koster menyatakan pihaknya akan melarang praktik-praktik proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional.

Seperti Urbanasia beritakan sebelumnya, Presiden Jokowi baru saja meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada 2 Februrari 2021. Perpres yang menjadi turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini melegalkan penanaman modal baru untuk industri miras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait