URnews

Bripda Randy Dipecat dengan Tidak Hormat dari Kepolisian

Putri Nur Aisyah, Senin, 6 Desember 2021 12.10 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bripda Randy Dipecat dengan Tidak Hormat dari Kepolisian
Image: Bripda Randy (twitter @ayang_utriza)

Jakarta - Kasus bunuh diri yang terjadi beberapa hari lalu telah menetapkan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka kasus aborsi yang dilakukan oleh korban yaitu NW.

Menanggapi hal ini, Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dirinya.

"Tindak tegar baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Minggu (05/12/2021) yang dikutip dari Antara News.

Selain itu, Dedi mengatakan bahwa dirinya akan memenuhi amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yaitu untuk tidak menebang pilih anggota Polri jika melakukan pelanggaran berat.

Oleh karena itu, Bripda Randy Bagus akan diproses pidana dengan pelanggaran yang dilakukannya melalui Polda Jawa Timur.

Dikutip dari Antara, Bripda Randy dan korban sudah menjalin hubungan sejak tahun 2019. Polri juga menemukan bukti bahwa korban telah dipaksa melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali oleh tersangka yaitu pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perlakuan tersebut, Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait