URnews

Penampakan Randy Pakai Baju Tahanan dan Dibui di Mapolres Mojokerto

Shelly Lisdya, Minggu, 5 Desember 2021 17.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penampakan Randy Pakai Baju Tahanan dan Dibui di Mapolres Mojokerto
Image: Beredar foto diduga Bripda Randy Bagus. (Istimewa)

Surabaya - Polda Jawa Timur akhirnya bergerak usut kasus bunuh diri seorang mahasiswi (NWR) di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Kekasih NWR yakni Bripda Randy Bagus yang juga anggota Polres Pasuruan diperiksa dan ditahan di Mapolres Mojokerto.

"Kami telah mengamankan dia dan kini sudah ditahan di Polres Mojokerto," ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021).

Dari foto yang beredar, tampak seorang pria yang diduga adalah Randy mengenakan baju tahanan oranye dan tengah berada di sel pada Minggu (5/12/2021).

Dari foto tersebut yang juga sudah beredar luas di media sosial, tampak pula pria itu tengah lemas dan memiliki pandangan kosong. 

Sebelumnya, Slamet Hadi Supraptoyo juga menjelaskan, bahwa Bripda Randy sudah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak Oktober 2019. 

1638685499-randy-anjing.jpgSumber: Bripda Randy (twitter @ayang_utriza)

Bripda Randy bersama kekasihnya yang merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini sudah dua kali melakukan aborsi menggunakan obat Cytotec. Terakhir, aborsi dilakukan saat kandungan berusia empat bulan.

"Kami mendapatkan adanya suatu hasil bahwa korban sudah berkenalan sejak Oktober tahun 2019, yang mana saat itu menonton acara launching distro baju yang ada di Malang. Kemudian mereka bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu mereka resmi berpacaran. Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ungkap Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

"Kami juga dapatkan bukti selama pacaran, mulai Oktober sampai Desember 2021 mereka sudah melakukan aborsi bersama," lanjutnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Bripda Randy dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi juncto pasal 55 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, Bripda Randy Bagus juga akan dijatuhi sanksi etik, yakni terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait