URnews

Buntut Dugaan Akses Ilegal, Richard Lee Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Dyta Nabilah, Kamis, 12 Agustus 2021 17.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buntut Dugaan Akses Ilegal, Richard Lee Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Image: Dokter Richard Lee. (Instagram @dr.richard_lee)

Jakarta - Polisi menetapkan status ahli kecantikan, dokter Richard Lee sebagai tersangka setelah ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Bukan soal kasus pencemaran baik yang dilayangkan Kartika Putri, Richard ditetapkan tersangka dan ditahan karena dugaan akses ilegal terhadap bukti yang disita oleh pengadilan. Bukti ini adalah akun Instagram pribadi Richard.

"Awalnya memang ada laporan polisi tentang pencemaran nama baik. Tetapi, upaya paksa penangkapan saudara RL ini bersangkut illegal access dan adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan sendiri saudara RL," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

"Sekarang, saudara RL sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Yusri menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Agustus kemarin, ada seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti yang disita oleh pengadilan dari laporan pencemaran nama baik oleh Kartika Putri.

Setelah diselidiki, rupanya Richard memang melakukan akses dan pencurian akun Instagram yang sedang disita tersebut.

"Karena barang bukti ini, akun ini, sudah menjadi syarat surat-surat penetapan. Sudah ada surat penetapan dari pengadilan negeri sejak Juni 2021 yang lalu," lanjut Yusri.

Subdit Siber Polda Metro Jaya juga mengatakan bahwa Richard mengunggah sesuatu pada 6 Agustus 2021, yang mana akun masih dalam status barang sitaan. Selain itu, bukti-bukti di dalamnya juga telah dihapus oleh Richard.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait