URnews

Buntut Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun, Pejabat Kejati Jabar Dicopot

Gagas Yoga Pratomo, Selasa, 16 November 2021 18.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buntut Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun, Pejabat Kejati Jabar Dicopot
Image: Gedung Kejaksaan Agung (Kejaksaan.go.id)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sementara waktu. 

Hal tersebut akibat perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara, lantaran memarahi sang suami karena gemar mabuk-mabukan.

Penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar ini untuk memudahkan Kejagung menjalani pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.

"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/11/2021).

Selain penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar, Leonard juga menyampaikan bahwa Kejagung akan memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.

"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucapnya. 

Pemeriksaan tersebut merupakan hasil eksaminasi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap kasus yang menimpa Valencya. 

"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Leonard.

Dari eksaminasi itu, diperoleh sejumlah temuan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang ataupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis, atau kepekaan dalam menangani perkara. 

Selain itu, mereka juga tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7.

“Serta tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Glendy karena terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait