URnews

Marahi Suami Karena Mabuk, Seorang Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Gagas Yoga Pratomo, Minggu, 14 November 2021 18.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Marahi Suami Karena Mabuk, Seorang Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara
Image: Ilustrasi sidang (Pixabay/VBlock)

Jakarta - Seorang istri yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk-mabukan.

Perempuan bernama Valencya (45) ini harus menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Chan Yu Ching yang kini berstatus mantan suaminya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Glendy karena terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis (11/11/2021). 

Mendengar tuntutan tersebut, Valencya tidak terima karena menilai tuntutan tersebut tidak adil, sebab ia memarahi suaminya karena mabuk-mabukan. 

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," kata Valencya dalam persidangan itu.

Lebih lanjut, menurut Hakim, terdakwa bisa melakukan pembelaan melalui pledoi pada persidangan berikutnya. 

Diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami, Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait