Buntut Kasus Perkosaan, Kris Wu Terancam 10 Tahun Penjara

Jakarta - Eks personel boy group EXO, Kris Wu, telah ditahan kepolisian Cina terkait kasus perkosaan. Wu kini menghadapi ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Berdasarkan laporan Global Times, pemerintah Cina memberlakukan hukuman mati sebagai ganjaran maksimal terdakwa pelecehan seksual. Tetapi media yang dikelola pemerintah ini memperkirakan Wu akan menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Jika terbukti bersalah atas tuduhan-tuduhan tersebut, idol keturunan Cina- Canada ini juga akan dideportasi usai menjalani hukumannya.
"Meskipun Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, dia dapat dihukum di bawah undang-undang Cina karena dia diduga melakukan tindak pidana di Cina,” tulis Global Times.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian Beijing menahan Kris Wu, Sabtu (31/7/2021) setelah dilaporkan terkait kasus perkosaan.
Dia dilaporkan oleh perempuan yang mengaku sebagai korban. Gadis itu mengungkap bahwa
idol bernama asli Wu Yi Fan itu telah meniduri 30 remaja di bawah umur. Mereka dilecehkan setelah dibuat sangat mabuk.
Setelah kabar ini muncul, merek-merek ternama memutuskan mengakhiri kontrak dengan Kris Wu. Brand kosmetik seperti Lancome dan Kiehl's menghapus unggahan media sosial mereka yang menampilkan Wu.
Platform media sosial Weibo bahkan menghapus akun Kris Wu dan labelnya dari pencarian. Langkah yang sama juga diikuti platform asal Cina lain seperti TikTok, Baidu, Tieba, Tencent Video, iQIYI video, CCTV Video, Douban, dan Chaohua.
Tak hanya profil media sosial, karya musik Kris Wu juga dilenyapkan dari sejumlah platform streaming musik di Negeri Tirai Bambu, seperti NetEase, QQ Music, Kugou Music, dan juga Migu Music.