URnews

Buntut Konflik Dosen dan Rektor, Mahasiswa SBM ITB Diminta Belajar Sendiri

Rizqi Rajendra, Kamis, 10 Maret 2022 17.15 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buntut Konflik Dosen dan Rektor, Mahasiswa SBM ITB Diminta Belajar Sendiri
Image: Kampus ITB. (itb.ac.id)

Jakarta - Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) dilanda konflik internal antara forum dosen dengan pimpinan tertinggi di rektorat.

Buntut dari konflik tersebut, SBM ITB berhenti beroperasi terhitung sejak Selasa, (8/3/2022). Bahkan, para mahasiswa ITB diminta untuk belajar secara mandiri.

"Forum Dosen (FD) SBM ITB menyatakan tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa 8 Maret 2022. Proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring, namun, mahasiswa diminta untuk belajar mandiri," tulis Forum Dosen ITB melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis, (10/3/2022).

Lebih lanjut dalam keterangan forum dosen tersebut, tertulis bahwa SBM ITB tidak menerima pendaftaran bagi mahasiswa baru (maba) sampai sistem normal kembali.

"Dengan berbagai pertimbangan, FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali. Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan," sambungnya.

Perwakilan Forum Dosen SBM ITB, Jann Hidajat menjelaskan, konflik yang berkepanjangan itu bermula sejak Rektor ITB, Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.

Pada 2 Maret 2022 lalu, jajaran Dekanat SBM ITB yang terdiri dari Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo, dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution ramai-ramai mengajukan surat pengunduran diri kepada rektor ITB.

"Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-wakil Rektor pada 4 Maret 2022. Namun masih belum membuahkan hasil," kata Jann Hidajat.

Forum Dosen ITB mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak-dampak terhadap pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB.

"Artinya, pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan, terutama bagi mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang telah membayar untuk mendapatkan standar pelayanan kelas dunia, tetapi tidak terlaksana karena dicabutnya azas swakelola," tandas Jann Hidajat.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto menyebutkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 31 Desember 2018, pengelolaan SBM ITB tidak sesuai Statuta ITB yang tertuang dalam PP 65/2013.

"Istilah 'swakelola dan otonomi' yang digunakan oleh Forum Dosen SBM ITB tersebut (merujuk kepada SK Rektor No. 203/2003) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang tidak sesuai Statuta, sebagaimana disampaikan oleh BPK RI," kata Naomi.

Menurutnya, permasalahan ini wajib untuk dibenahi agar tidak terjadi secara berkelanjutan.  Komunikasi internal untuk menyelesaikan persoalan ini telah dilaksanakan berulang kali melalui berbagai platform agar akar persoalan ini dapat dipahami secara utuh.

"ITB senantiasa dan akan selalu bertanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan Tridarma kepada semua pemangku kepentingan, terutama seluruh mahasiswa. Rektorat dan dekanat SBM terus berupaya menuntaskan persoalan internal dengan meminimalkan dampak, seraya meminta kepada FD SBM ITB untuk kembali menjalankan tugas dan kewajiban Tridarma," pungkas Naomi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait