URnews

Buntut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Beri Sanksi

Nivita Saldyni, Selasa, 19 Januari 2021 16.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buntut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Tulungagung Beri Sanksi
Image: Kampus IAIN Tulungagung. (Humas IAIN Tulungagung)

Tulungagung - Urbanreaders, masih ingat soal kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi antar mahasiswa IAIN Tulungagung pada akhir 2020 lalu? Kini dua mahasiswa yang terlibat telah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus. 

Yap, dua mahasiswa itu adalah pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di luar kampus ini. Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Humas dan Informasi IAIN Tulungagung, Ulil Abshor.

Kepada Urbanasia, Ulil mengatakan bahwa kedua mahasiswa tersebut telah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan yang mengarah ke perbuatan perzinahan di luar kampus dan bukan dalam kegiatan kampus.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, keduanya diketahui melanggar Kode Etik Mahasiswa (KEM) IAIN Tulungagung dalam Keputusan Rektor Nomor 257 Tahun 2018.

Tepatnya huruf X, Bab IV Pasal 6 yang berbunyi 'Mahasiswa IAIN dilarang berzina atau melakukan perbuatan yang mengarah pada perzinaan'. Keduanya pun mendapatkan sanksi sesuai dengan Bab VI Pasal 8, yaitu maksimal berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.

"Sudah dijatuhkan sanksi kepada pelapor, sanksinya pencabutan hak layanan akademik selama dua semester. Dan yang terlapor, sesuai dalam SK, itu ijazahnya ditangguhkan hingga satu tahun ke depan," kata Ulil saat ditelpon Urbanasia, Selasa (19/1/2021).

Sanksi tersebut, kata Ulil telah diberikan kepada terlapor dan pelapor sekitar awal tahun 2021. Namun, ia tak menutup kemungkinan jika pelapor atau terlapor ingin mengajukan keberatan soal sanksi tersebut. 

"Tetap dibuka ruang komunikasi bagi mahasiswa kepada pihak kampus. Karena hubungan mahasiswa dengan kampus kan bukan hanya mahasiswa dan dosen atau pengelola, tapi juga hubungan bapak dengan anak. Ketika seorang anak ingin menyampaikan kesulitan, keinginan ya tetap bisa ngobrol," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat Urbanasia, terlapor telah diwisuda pada 10 November 2020. Namun karena adanya laporan tersebut, kini ijazahnya masih di tahan kampus.

Seperti yang diberitakan Urbanasia sebelumnya, kasus ini telah terjadi pada awal September 2020 yang melibatkan pelapor dan terlapor, kakak tingkat dari pelapor.

Namun dugaan ini baru terungkap ke publik sejak sejumlah mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung Rektorat IAIN Tulungagung, Senin (16/11/2020).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait