URnews

Buntut Promosikan WNA Tinggal di Bali, Kristen Gray Dideportasi

Nivita Saldyni, Selasa, 19 Januari 2021 20.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buntut Promosikan WNA Tinggal di Bali, Kristen Gray Dideportasi
Image: Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. (bali.kemenkumham.go.id)

Bali - Kristen Antoinette Gray, warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang viral usai mempromosikan untuk tinggal di Bali selama pandemi COVID-19 kepada WNA lainnya, bakal segera dideportasi. Keputusan ini diambil Kanwil Kemenkumham Bali usai pemeriksaan Gray, Selasa (19/1/2021).

"WN Amerika Serikat Kristen Gray dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk kepada wartawan di Bali, Selasa (19/1/2021).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kanim Imigrasi Denpasar itu, Jamaruli mengatakan bahwa pendeportasian itu bukan hanya berlaku untuk Gray. Kanwil Kemenkumham Bali juga memutuskan untuk mendeportasi Saundra Michelle Alexander, pasangan Gray. Saundra Michelle Alexander ikut dideportasi karena dianggap terlibat dalam menyebarkan informasi yang telah meresahkan masyarakat.

"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," imbuhnya.

Kini keduanya masih ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar. Mereka akan dideportasi segera, sembari menunggu penerbangan.

1611064829-kristen-gray.jpegKristen Antoinette Gray (kiri) dan pasangannya, Saundra Michelle Alexander (tengah) usai jalani pemeriksaan di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). (Twitter @BetterWithBill)

Sebelumnya, Gray dan pasangannya telah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). Keduanya diperiksa sekitar delapan jam, mulai pukul 10.00 - 18.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan, Kanwil Kemenkumham Bali menilai keduanya telah menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat Indoensia lewat akun di Twitter Gray.

Pertama, Gray mengatakan Bali adalah daerah yang memberikan kenyamanan bagi kaum LGBT. Kedua, Gray menyebarkan informasi terkait akses mudah untuk masuk ke wilayah Indonesia selama pandemi COVID-19. Ketiga, ia juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali lewat cuitannya itu.

Atas perbuatannya itu, keduanya diduga telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu sendiri berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sanksi yang dapat menjerat perbuatannya itu tertuang dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berbunyi, setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait