URnews

Bunuh ART, Eks Finalis MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati

Eronika Dwi, Selasa, 4 Januari 2022 16.59 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bunuh ART, Eks Finalis MasterChef Malaysia Terancam Hukuman Mati
Image: Ilustrasi pembunuhan. (Pixabay/kalhh)

Jakarta - Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia bersama suaminya didakwa atas kasus pembunuhan.

Bernama Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong (33), ia diketahui merupakan mantan finalis MasterChef Malaysia pada 2012.

Melansir New Straits Times, Selasa (4/1/2022), Etiqah bersama suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40), didakwa telah membunuh pembantu mereka.

Pasangan suami istri itu dituduh telah membunuh pembantu mereka yang bernama Nur Afiyah Daeng Damin, di Apartemen Amber Tower di Lido Avenue, Penampang.

Pembunuhan tersebut dikabarkan terjadi antara tanggal 10 dan 13 Desember 2021. Etiqah dan Yunos lalu ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah sebelumnya sempat berusaha memalsukan penyebab kematian korban.

Awalnya, pasangan ini mengajukan laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan Nur Afiyah dalam kondisi tak bernyawa setelah kembali dari liburan di Kundasang.

Baca Juga: Trailer Baru ‘Death On The Nile’, Teror Pembunuhan di Kapal Pesiar

Akibat perbuatan tersebut, Etiqah dan Yunos didakwa Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur hukuman mati jika memang terbukti bersalah.

Sedangkan tiga anak Etiqah dan Yunos yang semuanya baru berusia di bawah tiga tahun akan diwakili secara terpisah.

Kuasa Hukum keduanya sempat mengajukan permohonan jaminan karena mengingat salah satu anak masih menyusui dari ibunya. Namun, majelis hakim segera menolak pengajuan tersebut.

Kini, keduanya ditahan hingga persidangan selanjutnya, yakni pada 10 Februari 2022 mendatang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait