URnews

Bupati hingga Sekda Jember Terima Rp 70 Juta dari Pemakaman COVID-19

Deandra Salsabila, Jumat, 27 Agustus 2021 20.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bupati hingga Sekda Jember Terima Rp 70 Juta dari Pemakaman COVID-19
Image: Potret Bupati Jember Hendy Siswanto (Instagram/@hendysiswantojember)

Jakarta - Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dikabarkan mendapatkan honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Menurut laporan, beberapa pejabat yang menerima honor tersebut adalah Sekretaris Daerah, Plt Kepala BPBD, hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Kabupaten Jember.

Nilai honor yang diterima dari para pejabat tersebut adalah Rp 70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman.

Angka tersebut didapatkan dari jumlah warga Jember yang meninggal akibat COVID-19 berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021. Sehingga total anggaran yang dikeluarkan Pemkab Jember untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.

"Kami menyayangkan honor pemakaman yang diberikan kepada pejabat Pemkab Jember," kata anggota Pansus COVID-19 DPRD Kabupaten Jember, Hadi Supaat kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Menurut Hadi, para pejabat tidak etis menerima honor di saat penderitaan masyarakat. Apalagi honor tersebut didapatkan dari kegiatan pemakaman pasien terkonfirmasi COVID-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Jember.

Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan adanya penerimaan honor tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Setiap ada pasien COVID-19 yang meninggal, Hendy mengaku mendapatkan honor sebesar Rp 100 ribu. Namun, honor tersebut tidak digunakan untuk kepentingannya sendiri.

"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia," ujar Hendy.

Selain itu, Hendy menjelaskan jika pihaknya tidak mengharapkan ada warga yang meninggal akibat COVID-19 dan honor tersebut didapatkan sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan monitoring kegiatan pemakaman.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait