URnews

Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Sumbar Ditangkap Polisi

Ika Virginaputri, Selasa, 26 Juli 2022 21.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Sumbar Ditangkap Polisi
Image: Guru Ngaji ZH ditangkap polres padang panjang Sumatra Barat (Foto: instagram info_padang24)

Jakarta - Seorang guru ngaji berinisial ZH (58) ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang, Sumatra Barat pada hari Rabu (20/7/2022). Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal. 

"Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tanggal 20 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana pencabulan," ujar Kasat Reskrim Iptu. Istiqlal, Sabtu (23/7/2022).

Laporan polisi itu diajukan oleh orang tua salah satu korban yang menyebutkan anaknya beserta tiga orang temannya mendapat perlakuan cabul yang dilakukan ZH dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelamin mereka.

"Menerima laporan demikian sebagai orang tua jelaslah marah. Lalu setelah menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan ZH,” tambah Istiqlal melanjutkan penjelasan. 

Istiqlal menambahkan bahwa ZH juga melakukan hal yang sama kepada tujuh orang anak-anak lainnya. Dengan demikian total ada 11 korban yang datanya sudah tercatat di polisi. Saat dimintai keterangan oleh polisi, ZH yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya.

Aksi bejat tersebut dilakukan ZH di rumah miliknya yang merupakan sebuah TPA tempat dia mengajar anak-anak mengaji. ZH mengaku sudah memulai aksinya setahun lalu kepada korban yang berbeda (bukan pelapor).

"Kini ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” pungkas Iptu Istiqlal.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait