URnews

Deretan Fakta Kasus Pencabulan Santriwati oleh Anak Kiai di Jombang

Shelly Lisdya, Selasa, 5 Juli 2022 22.18 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Deretan Fakta Kasus Pencabulan Santriwati oleh Anak Kiai di Jombang
Image: Ilustrasi pelecehan seksual (Pinterest/siumed)

Jakarta - Lagi-lagi polisi kembali gagal menangkap tersangka kasus pencabulan pada santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Bahkan, hingga kini anak kiai ternama asal Jombang, Jawa Timur (Jatim) itu masih bebas berkeliaran.

Anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang, yakni Kiai Muchtar Mu’thi itu sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. 

Bahkan, kasus pencabulan tersebut terungkap sejak dua tahun silam. Kala itu, MSAT dilaporkan atas kasus pencabulan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 oleh seorang santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, berinisial NA.

Kronologi Kasus Pencabulan MSAT

Tersangka diduga melakukan perbuatan pencabulan sejak 2017. Mulanya, korban mengaku modus MSAT yakni dengan mengadakan wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya. 

Di tengah seleksi, para santriwati justru mendapat kekerasan seksual dari MSAT. Hingga kemudian salah seorang santriwati melaporkan ke Polres Jombang pada 2018 dengan dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual terhadap tiga santriwati.

Tak sampai lama, pada 12 November 2019, Polres Jombang menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020, hal ini dikarenakan pihak Polres Jombang tak kunjung berhasil menangkap anak kiai Jombang tersebut. 

Kemudian berkasnya pun diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga langsung dinyatakan lengkap atau P21. Pada saat itu pula Polda Jatim pun berusaha menangkap MSAT di kediamannya saat itu, namun sayangnya upaya tersebut gagal. 

Tersangka Minta Praperadilan

Namum, ternyata tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang. MSAT menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, lantaran dinilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan ini tidak obyektif.

MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya guna meminta kepastian atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan. Namun pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT karena tersangka tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat.

Tersangka Ditetapkan DPO

Polda Jawa Timur pun kemudian memasukkan MSAT sebagai DPO dan meminta anak kiai Jombang itu menyerahkan diri. Sayangnya, hingga kini tersangka masih bebas berkeliaran hingga sempat akan membuat konser dikarenakan pria 42 tahun tersebut anggota band.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait