URnews

Cair! 5,2 Juta Pekerja Sudah Menerima Bantuan Subsidi Upah

Anisa Kurniasih, Selasa, 15 September 2020 14.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Cair! 5,2 Juta Pekerja Sudah Menerima Bantuan Subsidi Upah
Image: Ilustrasi uang BLT. (Pixabay)

Jakarta - Realisasi penyaluran subsidi upah telah disalurkan ke 5.248.226 pekerja atau 95,4 persen dari total 5,5 juta orang penerima  hingga 10 September 2020 di tahap I dan II, guys.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindharno.

Ia merincikan, realisasi tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Sedangkan di tahap II telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak tiga juta orang.

"Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran," ujar Soes melalui keterangan persnya, Minggu (13/9/2020).

Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJamsostek. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

"Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Nah, terkait pencairan subsidi upah tahap III nih guys, Soes menjelaskan bahwa pihak Kemenaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan empat hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 8 September 2020," terangnya.

Setelah dilakukan check list, nantinya data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut ke Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.

Lalu, bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama Bank Himbara, maupun rekening Bank swasta lainnya.


Soes juga menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Himbara, dan bank swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi upah ini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait