URnews

Dikabarkan Cair Agustus, Ini Skema dan Mekanisme BLT Subsidi Gaji 2021

Eronika Dwi, Sabtu, 7 Agustus 2021 11.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dikabarkan Cair Agustus, Ini Skema dan Mekanisme BLT Subsidi Gaji 2021
Image: Ilustrasi uang BLT. (Pixabay)

Jakarta - Pemerintah akan kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk pekerja non-esensial dan non-kritikal yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, terdapat beberapa perbedaan antara skema BSU tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Ida, dikutip dari lama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (7/8/2021).

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak PPKM.

Menurut Ida, pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2021 ini harus mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah minimum (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Maka, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ida mencontohkan, UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," terang Ida.

Karenanya, Ida menambahkan, BSU 2021 ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan. Bantuan akan disalurkan dua bulan sekaligus sehingga totalnya Rp 1 juta.

Diketahui, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu. Pada 2020, dana BSU yang disalurkan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan.

Dijelaskan Ida, dana BSU akan disalurkan melalui empat Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sementara pada 2020, penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Hingga berita ini ditulis, Kemnaker belum memberitahu secara mendetail kapan bantuan tersebut akan cair.

Namun, menurut Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, penyaluran BSU rencananya akan dilakukan awal Agustus 2021.

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar kepada wartawan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait