Cara Cek IMEI, Ponsel Kamu Resmi atau BM?

Jakarta - Aturan IMEI mulai berlalu 18 April kemarin. Nantinya ketika membeli ponsel baru sangat disarankan untuk mengecek status IMEI, apakah terdaftar atau tidak.
Bila terdaftar, artinya ponsel kamu resmi dan bisa digunakan di jaringan seluler Tanah Air.
Jika tidak terdaftar sebaiknya dikembalikan ke pembeli, karena ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler.
"Jika masyarakat akan melakukan pembelian ponsel secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran," jelas Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang," imbuh Ismail.
Nah bagaimana cara cek IMEI? Cukup mudah, berikut langkah-langkahnya guys.
1. Siapkan Nomor IMEI
Cara paling mudah dengan melihat IMEI di kotak kemasan. Biasanya ada di bagian ujung kotak.
Bila kamu telah menyalakan ponsel tersebut langsung saja cek di Settings > About Phone. Atau bisa menekan *#06#
2. Akses imei.kemenperin.go.id
3. Masukan 15 nomor IMEI ponsel
4. Jika terdaftar akan muncul merek dan tipe ponsel, beserta perusahaan yang mendestribusikan. Bila tidak terdaftar kemungkinan besar ponsel kamu tidak resmi.