URtech

Ingat! Aturan IMEI Berlaku Besok, Ponsel BM Bakal Diblokir

Afid Ahman, Jumat, 17 April 2020 20.30 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ingat! Aturan IMEI Berlaku Besok, Ponsel BM Bakal Diblokir
Image: Ilustrasi ponsel (Pixabay)

Jakarta - Kendati Indonesia tengah dilanda Corona tidak mengentikan langkah pemerintah untuk menghadang beredarnya ponsel black market (BM) di Tanah Air. Aturan IMEI yang sudah disiapkan sudah sejak lama akan mulai berlaku tepat 18 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Dengan berlakukanya Aturan IMEI ini, ponsel BM bakal diblokir sehingga tidak dapat terkoneksi dengan jaringan seluler di Indonesia.

Tapi ponsel BM yang terkena dampak aturan ini adalah perangkat yang diaktifkan sejak 18 April.

Artinya jika kamu menggunakan ponsel BM dan telah terhubung dengan jaringan operator seluler Indonesia paling lambat 17 April maka tetap aman.

Jika punya rencana membeli ponsel baru dalam waktu dekat, ada baiknya dipastikan keresmian. Caranya dengan mengecek nomor IMEI yang ada di kemasan produk atau menekan *#60#, ke situs https://imei.kemenperin.go.id/.

Jika tidak tertera baiknya jangan dibeli. Karena begitu dimasukan SIM Card, ponsel akan langsung terblokir dari jaringan seluler.

Nah bila ada penjual yang coba-coba menipu ponsel BM dibilang resmi jangan segan-segan melaporkannya ke Direktorat Perlindungan Konsumen di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sebab pemerintah telah menyiapkan aturan ganti rugi. Dan bila penjual tersebut masih nekad menjual ponsel BM, sanksi berat sudah menanti.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait