URnews

Cara Cek NPWP Online, Simak Yuk

Elga Nurmutia, Jumat, 24 September 2021 19.04 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cara Cek NPWP Online, Simak Yuk
Image: Ilustrasi NPWP. (Antara/Jefri Aries)

Jakarta - Kini, cara cek NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bisa dilakukan secara online. NPWP merupakan tanda pengenal diri atau bisa dikatakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Selain itu, bagi orang-orang yang sudah mempunyai penghasilan atau memenuhi syarat secara subjektif dan objektif wajib untuk mendaftarkan diri agar dapat diberikan NPWP sebagai identitas perpajakan tersebut.Namun, ada kalanya ketika melakukan pendaftaran Nomor Induk Kependudukan atau (NIK) nya ini telah terdaftar untuk NPWP. Maka, proses yang dilakukan menjadi gagal dan bisa menghubungi call center 1500200. 

Dalam mengatasi hal tersebut, kamu tidak perlu khawatir lagi. Kini bisa dilakukan cek secara online, Urbanasia sudah merangkum dari berbagai sumber, Jumat (24/9/2021), sebagai berikut:

Tata cara untuk mengecek NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id:

1. Pertama, kamu perlu melakukan akses melalui situs ereg.pajak.go.id

2. Kemudian, kamu langsung isi kolom NPWP secara lengkap dan benar.

3. Setelah itu, jika nomor NPWP milikmu masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul dengan otomatis. Namun, apabila identitas kamu tidak muncul, artinya NPWP kamu belum atau bahkan sudah tidak aktif lagi. Oleh sebab itu, kamu perlu mendatangi kantor pajak untuk melakukan konfirmasi atas masalah tersebut.

Bukan hanya itu, kamu juga dapat langsung mengecek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP. Kamu bisa langsung mengunduhnya melalui AppStore atau Playstore. Berikut, tata cara mengecek NPWP melalui aplikasi M-Pajak: 

1. Download atau Install aplikasi DJP dan masuklah ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang telah terdaftar pada website.

2. Kemudian, bukalah dashboard yang terdapat pada halaman web.

3. Selanjutnya, melakukan cek NPWP.

4. Jika sudah muncul identitas dengan lengkap, maka NPWP aktif. Sementara itu, jika tidak muncul, maka NPWP kamu belum aktif.

Kini, membuat NPWP bisa dilakukan secara online, sebagai berikut:

1. Bukalah laman ereg.pajak.go.id.

2. Pilihlah menu daftar.

3. Masukkan alamat e-mail milik kamu yang masih aktif dan langsung membuat password.

4. Bukalah link verifikasi yang masuk ke e-mail kamu sebagai langkah aktivasi akun.

5. Ikutilah petunjuk dari Ditjen Pajak yang terdapat pada email masuk

6. Setelah itu, proses aktivasi selesai, bisa melakukan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah kamu buat sebelumnya.

7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri dengan lengkap dan benar

8. Setelah pengisian data diri selesai, ikutilah seluruh tahapan pengisian secara teliti.

9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

10. Setelah selesai melakukannya, kantor pajak akan melakukan proses pengajuan NPWP.

11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan keluar status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

12. Di sana pendaftar perlu menekan tombol kirim token, dan diperlukan mengisi Captcha, lalu klik submit.

13. Konfirmasi akan dikirim ke e-mail kamu.

14. Salinlah token yang telah kamu dapatkan.

15. Klik menu token agar mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.

16. Kemudian cek email masuk untuk bisa melihat token.

17. Jika permohonan pendaftaran NPWP telah disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

Nah itu dia caranya, mudah bukan? Semoga bermanfaat Urbanreaders!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait