URoto

Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Data STNK Bakal Dihapus

Putri Rahma, Selasa, 26 Juli 2022 13.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Data STNK Bakal Dihapus
Image: Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (Foto: Humas Polri)

Jakarta – Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan terkait penghapusan data kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah menunggak atau mati selama dua tahun.

Menurut Brigjen Pol Yusri adanya langkah tersebut ialah untuk menyelaraskan single data antara Korlantas, PT Jasa Raharja dan Satuan Kerja Pengelola Keungan Daerah (SKPKD).

Ia juga mengatakan bahwa perbedaan pencatatan data kendaraan bernomor antar instansi yang dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ini dapat diminalisasi dan pendataan pajak akan lebih akurat. Saat ini, data jumlah kendaraan yang dipegang oleh Kepolisian, Jasa Raharja, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Selain itu, setiap instansi memiliki cara tersendiri untuk menghitung jumlah kendaraan dan kepolisian akan menghitung kendaraan berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan Dispenda sendiri hanya mendata para wajib pajak.

“Kalau dua tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, dan peringatan ketiga 1 bulan,” kata Pol Yusri, Selasa (26/7/2022).

“Kalau tetap tidak bayar, baru kami akan hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi dan sudah ada peraturan Gubernur,” sambungnya.

Brigjen Pol Yusri mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa patuh untuk membayar pajak kendaraan.

“Kalau kami sebenarnya mengharapkan bagaimana single data bisa berjalan, data itu valid semuanya,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait