Catat! 8 Hal yang Membatalkan Puasa

Jakarta - Puasa di bulan suci Ramadan bukan hanya perkara menahan lapar dan dahaga. Sebab selama berpuasa, umat Islam juga harus bisa menahan diri dari hawa nafsu atau segala perilaku dan pemikiran buruk.
Oleh karena itu, bukan hanya makan dan minum saja yang bisa membatalkan puasa. Lebih dari itu, ada banyak hal yang bisa membatalkan puasa kita. Nah kira-kira apa saja ya Urbanreaders hal-hal yang bisa membatalkan puasa?
Berikut Urbanasia rangkum dari berbagai sumber, delapan hal yang bisa membuat puasamu di bulan Ramadan batal.
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
Dilansir dari website NU, Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember mengatakan bahwa salah satu hal yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan benda (‘ain) secara sengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, pada istilah fiqih biasa disebut dengan jauf, seperti mulut, telinga, hidung.
Ustadz Ali menambahkan, puasa batal jika benda tersebut melewati batas awal dari jauf. Untuk hidung, batas awalnya adalah muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Untuk telinga, batas awalnya adalah bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata. Nah untuk mulut, batas awalnya adalah tenggorokan atau hulqum.
Jadi benda-benda ini tak hanya sebatas makanan ataupun minuman, melainkan benda apapun. Sehingga jika ada benda masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa namun dalam keadaan dia lupa atau sengaja tapi belum mengerti bahwa hal itu dapat membatalkan puasa maka puasanya tetap sah.
2. Mengobati sakit dari qubul atau dubur
Hal lain yang dapat membatalkan puasa adalah mengobati sakit dengan cara memasukkan benda ke salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).
Dilansir dari Dompet Dhuafa, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H) dalam kitab Fathul Qarib Mujib menjelaskan bahwa qubul adalah lubang kemaluan dan dubur adalah lubang belakang. Sehingga mengobati penyakit lewat kedua lubang ini, seperti pada orang yang ambeien atau mereka yang harus memasang kateter urin, maka ini termasuk hal yang membatalkan puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Rasulullah SAW bersabda, barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Lebih lanjut, Ustadz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa jika seseorang muntah secara tiba-tiba (ghalabah) atau tak disengaja, maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali. Namun puasa akan langsung batal jika muntahan tersebut tertelan dengan sengaja.
4. Sengaja melakukan hubungan seks
Dilansir dari Times of India, seseorang yang melakukan hubungan seksual saat sedang berpuasa maka puasanya batal. Bahkan puasanya bukan hanya batal, ia juga wajib menjalankan kafarat atau dikenai denda untuk menebus dosanya.
Denda yang harus dibayarkan adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, yang bersangkutan harus memberi makan enam puluh orang miskin senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras).
5. Haid atau Nifas
Saat seorang wanita sedang haid atau mengalami perdarahan pasca melahirkan, maka puasanya batal. Bahkan jika haid baru dialami sebelum matahari terbenam, puasanya hari itu tetap batal.
Kendati demikian, mereka wajib menqadah puasanya. Konsekuensi ini berbeda dengan salat. Sebab mereka tak diwajibkan menqadha salat yang ditinggalkan saat haid maupun nifas.
6. Keluar air mani dengan sengaja
Dalam kitab Fathul Qarib Mujib, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi juga mengatakan bahwa keluarnya air mani (sperma) yang disengaja merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Misalnya keluarnya mani karena onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Namun perlu diingat, air mani yang tanpa disengaja seperti bukan termasuk hal yang membatalkan puasa ya, guys. Seperti misalnya keluarnya air mani karena mimpi basah (ihtilam).
7. Hilang akal
Hal lain yang bisa membatalkan puasa adah saat seseorang kehilangan akalnya. Hilang akal sendiri di sini ada beberapa ciri, yaitu karena gila atau mabuk dan pingsan.
Orang yang gila otomatis puasanya batal. Orang-orang yang gila ini dianggap sudah tidak lagi berkewajiban menjalankan puasa (mukallaf). Sementara orang yang mabuk dan pingsan karena sengaja maka puasanya batal. Namun jika hal itu dilakukan karena tak sengaja, maka puasanya tetap sah. Bahkan yang mabuk atau pingsan sesaat karena tidak sengaja, mereka bisa melanjutkan puasanya.
8. Murtad saat berpuasa
Hal terakhir yang bisa membatalkan puasa seseorang ada saat ia murtad di tengah puasanya. Murtad, kata Ustadz M. Ali Zainal Abidin adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Sehingga jika seseorang yang sedang berpuasa kemudian tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT atau hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama, maka puasanya batal.
Selain puasanya batal, ia juga wajib untuk segera mengucapkan syahadat. Tak ketinggalan, mereka juga harus segera menqadha puasanya.
Nah, itu dia guys delapan hal yang bisa membatalkan puasa kita di bulan Ramadan. Saat satu dari delapan poin tersebut kamu lakukan, maka otomatis puasamu batal.