URnews

Catat! Ini 5 Kelompok yang Dapat Prioritas Imunisasi COVID-19 di Awal Tahun

Griska Laras, Minggu, 4 Oktober 2020 16.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! Ini 5 Kelompok yang Dapat Prioritas Imunisasi COVID-19 di Awal Tahun
Image: Ilustrasi vaksin corona. (Freepik/jcomp)

Jakarta - Pemerintah Indonesia memperkirakan vaksin COVID-19 baru bisa didistribusikan awal Januari 2021. Namun, vaksin ini belum bisa diberikan kepada semua orang, guys. 

Proses pemberian vaksin akan dilakukan secara bertahap kepada 5 kelompok masyarakat dengan jumlah sasaran 102.451.500 orang atau 204.903.000 dosis vaksin. Untuk tahap awal, vaksin akan diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang diprioritaskan. 

Prioritas pemberian imunisasi COVID-19 adalah sebagai berikut:

1. Garda Terdepan (front-line).

Kelompok penerima vaksin virus corona adalah para petugas medis yang bekerja di garda terdepan dalam menangani pandemi COVID-19, yaitu dokter, perawat, petugas tracing COVID-19, dan orang yang bekerja di fasilitas kesehatan.

2.   Kelompok Risiko Tinggi.

Terdiri dari orang yang memiliki kontak erat dengan pasien COVID-19 dan kelompok pekerja berusia 18 – 59 tahun yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi di sektor pendidikan dan sektor perekonomian.

3. Orang yang kerja di bidang pelayanan publik (essensial worker).

Selain petugas medis, adapula kelompok non-medis yang bekerja melayani publik (essensial worker), seperti TNI –Polri, petugas bandara, stasiun kereta api, pelabuhan, pemadam kebakaran, petugas PLN dan PAM yang bertugas di lapangan. Total orang yang menjadi sasaran vaksinasi di kelompok ini adalah 1,2 juta orang.

4. Masyarakat Umum.

Sasaran pemberian vaksin COVID-19 adalah 92, 28 juta orang. Proses distribusi vaksin akan dilakukan dalam lima tahap dengan rincian 10 ribu orang di tahap pertama, 3 ribu orang di tahap kedua, 3,3 juta orang di tahap ketiga, 2,5 juta orang di tahap keempat, dan 86, 6 juta orang di tahap kelima.

5. Administrator Pemerintahan, ASN, dan Legislatif.

Pemerintah akan memberikan vaksin kepada 3,72 juta administrator pemerintahan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga legislatif, serta 4.3 juta vaksin kepada tenaga pendidik.

Berdasarkan Roadmap Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, pemerintah akan membagikan dua dosis vaksin per orang, dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk antibodi terhadap COVID-19 secara optimal.

Vaksin akan diberikan melalui dokter, perawat, dan bidan di fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah ataupun swasta, institusi pendidikan, Kesehatan Pelabuhan (KKP), serta TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM).

Sementara teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19, berdasarkan kajian ITAGI, akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (Puskesmas dan rumah sakit), klinik, dan rumah sakit swasta bagi kelompok penduduk berusia 18 – 59 tahun yang masih produktif.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait