URnews

Catat! Ini Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan di Tengah Pandemi

Nivita Saldyni, Senin, 11 Oktober 2021 20.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! Ini Pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan di Tengah Pandemi
Image: Menkominfo Johnny G. Plate (Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)

Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan, pedoman ini diterbitkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.

Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19 itu sendiri telah diterbitkan pada Kamis (7/10/2021) lalu. Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021.

“Pedoman ini diterbitkan masih dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai penularan COVID-19, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa COVID-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan,” kata Johnny, Senin (11/10/2021).

Baca Juga : Antisipasi Kasus COVID-19, Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser ke 20 Oktober

Ia berharap dengan adanya pedoman ini, masyarakat bisa merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan, seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari-hari besar lainnya. Adapun beberapa aturan dalam pedoman itu salah satunya adalah larangan kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang.

Lebih lanjut, Johnny menjelaskan bahwa pemerintah memberlakukan sejumlah aturan sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah untuk pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan.

Untuk daerah PPKM Level 1 dan 2, Johnny mengatakan bahwa masyarakat bisa melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Sementara untuk daerah PPKM Level 3 dan 4, masyarakat dianjurkan melaksanakan kegiatan tersebut secara virtual atau daring. Namun jika kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. 

Baca Juga : Total Hari Libur Nasional 2022 Berjumlah 16 Hari, Ini Daftarnya

Sejumlah ketentuan yang dimaksud itu di antaranya kegiatan harus digelar di ruang terbuka. Jika dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat.

Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar. Tentunya yang tak kalah penting, pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat. 

“Pemerintah juga mendorong implementasi aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan,” jelasnya.

Johnny juga menambahkan bahwa pemerintah mengimbau agar masyarakat patuh pada pedoman tersebut. Ia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi penerapannya dengan ketat. 

“Mari kita terus bahu membahu dalam melawan pandemi ini. Tetap waspada, mematuhi aturan, sadar dan disiplin protokol kesehatan, karena COVID-19 masih ada dan mengancam kita,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait