URnews

Catat! Ini Syarat dan Cara Dapatkan BLT untuk Pelaku UMKM

Nivita Saldyni, Senin, 19 Oktober 2020 13.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! Ini Syarat dan Cara Dapatkan BLT untuk Pelaku UMKM
Image: Ilustrasi UMKM. Sumber: Kominfo RI

Jakarta - Kabar bahagia untuk Urbanreaders, khususnya para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia. Sebab, kesempatan kamu untuk dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) berupa Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta masih terbuka.

Program Banpres Produktif dari Kemenkop yang telah dimulai Agustus 2020 ini masih dibuka hingga 30 November 2020 guys. Jadi masih ada banyak nih kesempatan bagi kamu yang belum mendaftarkan diri.

Namun sebelum mendaftarkan diri, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini guys:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha berskala mikro
4. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang memerima kredit ataupun pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika alamat usaha berbeda dengan alamat domisili yang tercantum di KTP.

1603089002-images-(32).jpegSumber: Ilustrasi UMKM. Sumber: Kominfo RI

Nah, kalau kamu merasa sudah memenuhi kriteria di atas, maka kamu bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran. Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mengakses Banpres Produktif ini guys:


1. Pertama, diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain : 
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK


2. Kedua, kamu selaku pelaku UMKM bisa juga mengajukan usulan kepada pengusul dengan melengkapi dan mengirimkan data berikut ini :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon


Ingat! Banpres Produktif bukan pinjaman maupun kredit, melainkan hibah. Sehingga kamu selaku pelaku UMKM tidak akan dipungut biaya sepeserpun dalam proses penyaluran Banpres Produktif ini.

Nah, bantuan ini nantinya akan diberikan sebanyak Rp 2,4 juta secara langsung ke rekening bank yang telah terdaftar. Nantinya kamu akan mendapatkan informasi terkait pencairan dana tersebut lewat SMS.

Jika kamu sudah menerima SMS pemberitahuan pencairan dana bantuan ini, segera lakukan verifikasi ke bank yang sudah ditentukan agar dana bisa segera dicairkan. 

Gimana Urbanreaders, mudah bukan? Yuk, buruan para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri, segera daftarkan diri dan usahamu!

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait