URnews

UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Kepala BKPM: UU Ini Berpihak pada UMKM

Kintan Lestari, Kamis, 8 Oktober 2020 14.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Kepala BKPM: UU Ini Berpihak pada UMKM
Image: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. (Instagram @bahlillahadalia)

Jakarta - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih jadi polemik hingga hari ini (8/10/2020) sejak disahkan pada hari Senin, 5 Oktober 2020.

Berbagai aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja pun menimbulkan banyak kekhawatiran, salah satunya soal tenaga kerja asing yang akan masuk ke Tanah Air.

Ekonom Faisal Basri dalam acara Mata Najwa kemarin (7/10/2020) malam mengkhawatirkan dengan masuknya investasi akan masuk juga banyak tenaga kerja asing.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, pun membantah hal tersebut. Ia menyatakan hadirnya UU ini adalah untuk kepentingan tenaga kerja dalam negeri.

"UU Cipta Kerja ini tujuannya untuk menciptakan lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja dalam negeri bukan untuk tenaga kerja luar negeri," ungkapnya.

Bahlil juga menyatakan lapangan pekerjaan sebanyak 120 juta diambil dari sektor UMKM, yang mana dalam UU Omnibus Law memberi keberpihakan luar biasa pada tenaga kerja dalam negeri.

UMKM dalam UU Omnibus Law memberikan keberpihakan yang luar biasa, contoh izin mendirikan usaha tidak perlu seperti mendirikan izin untuk PT. Dalam UU Omnibus Law ini Pemerintah juga berkewajiban mencarikan pasar. Kemudian pembiayaan, dan dia harus melakukan kerjasama dengan investor," kata Bahlil.

"Artinya, ketika kita berbicara UMKM ini adalah bagian dari demokrasi ekonomi," lanjutnya lagi.

Sementara itu hingga hari ini (8/10/2020) demo penolakan atas UU Cipta Kerja masih berlangsung di sejumlah daerah.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait