URstyle

Cegah Penularan COVID-19, Anak Batuk Pilek Tidak Boleh Sekolah

Fitri Nursaniyah, Jumat, 29 Juli 2022 10.47 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cegah Penularan COVID-19, Anak Batuk Pilek Tidak Boleh Sekolah
Image: Ilustrasi anak sekolah. (Dok. Disdikpora.Buleleng)

Jakarta - Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sudah digelar 100 persen, akan tetapi kasus COVID-19 di Indonesia justru mengalami tren kenaikan.

Hal ini menjadi perhatian lantaran risiko penularan COVID-19 di sekolah semakin tinggi.

Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa protokol kesehatan (prokes) harus terus dilakukan. Demi mencegah timbulnya klaster sekolah, Nadia menyebut bahwa anak-anak yang terindikasi menderita batuk dan pilek dilarang masuk sekolah.

"Kalau ada anak yang memiliki keluhan batuk pilek itu enggak boleh sekolah, jadi harus istirahat, sudah ada, dan merujuk pada SKB (surat keputusan bersama) empat menteri," ujar Nadia dalam konferensi pers pada Kamis (28/7/2022).

Sebagai informasi SKB empat menteri diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berisi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. SKB empat menteri ini telah disesuaikan beberapa kali.

Lebih lanjut, Nadia meminta pihak sekolah untuk terus memperhatikan protokol kesehatan selama kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka berlangsung.

Sekolah setidaknya harus menyediakan fasilitas cuci tangan bagi anak-anak didiknya.

Demi mencegah COVID-19 klaster sekolah, Nadia juga mengingatkan tenaga pengajar menerima vaksin COVID-19 sampai booster.

"Utamanya vaksinasi harus dilengkapi. Tapi merujuk kebijakan terbaru maka tidak cukup vaksin dua dosis tapi harus dilengkapi dengan booster," ucapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait