URnews

Cegah Varian COVID-19 Omicron, RI Larang Masuk Pendatang dari 8 Negara

Eronika Dwi, Minggu, 28 November 2021 13.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cegah Varian COVID-19 Omicron, RI Larang Masuk Pendatang dari 8 Negara
Image: Ilustrasi bandara. (Instagram @angkasapura2)

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia (RI) membatasi sementara warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau berkunjung dari Afrika Selatan masuk ke Indonesia guna mencegah COVID-19 varian baru, Omicron.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berisi tentang pembatasan sementara orang asing untuk masuk ke Indonesia guna mencegah COVID-19 varian baru.

"Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529," bunyi SE yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Minggu (28/11/2021).

Selain Afrika Selatan, dalam SE tersebut pemerintah juga melarang masyarakat luar negeri yang berasal dari Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria berkunjung ke Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah pun menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria," bunyi isi SE tersebut.

Kendati demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 pada 2022 mendatang.

SE tersebut berlaku pada 29 November 2021 dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.

Varian Omicron

Diberitakan sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingati munculnya varian baru COVID-19 yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan, yakni B.1.1.529 atau omicron.

Varian Omicron disebut WHO sebagai varian baru yang mengkhawatirkan dan dapat berkembang cepat.

Melansir BBC, varian Omicron memiliki 50 jenis mutasi dan memiliki risiko menginfeksi kembali para penyintas COVID-19. Varian baru tersebut pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan pada 24 November 2021 dan ditemukan juga di Botswana, Belgia, Hongkong, dan Israel.

WHO sendiri telah menentukan varian baru ini sebagai 'varian yang mengkhawatirkan' (variant of concern/ VOC). Omicron juga disebut-sebut dapat menyebar lebih cepat daripada varian Delta.

"Bukti awal menunjukkan adanya peningkatan risiko infeksi ulang dan adanya perubahan yang merugikan dalam epidemiologi COVID-19," ungkap WHO seperti dikutip dari Reuters.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait