URtainment

Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Online

Shelly Lisdya, Rabu, 8 Desember 2021 20.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Online
Image: Cynthiara Alona jadi tersangka kasus prostitusi. (Instagram @cynthiara_alona)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada artis Cynthiara Alona dalam kasus prostitusi.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Sementara Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara Alona selama enam tahun penjara dan wajib membayar denda hingga Rp 200 juta. Alona beserta rekannya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hakim Ketua Mahmuriadin mengatakan bahwa Cynthiara Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang prostitusi.

"Kami tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan terbukti melanggar pasal alternatif kedua pasal 296 KUHpidana dengan menjatuhkan terdakwa pidana penjara 10 bulan," ujarnya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, Alona sempat menangis ketika mendengar vonis kepada dirinya.

"Saya menerima yang mulia," jawab Alona sembari menangis.

Hanya saja, dalam putusan tersebut, dikatakan Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

"Hal ini dikarenakan tidak sesuai, sementara hakim telah memutuskan menggunakan pasal KUHP 296, kami menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan pasal 88 juncto pasal 76 huruf i UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Tuntutan kami 6 tahun terhadap masing-masing terdakwa, dengan denda 200 juta," sambungnya.

Kendati demikian, Dapot mengungkapkan tuntutan yang dilayangkan pihaknya kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan. 

"Kami akan sampaikan di memori banding, karena kami menunggu salinan dari hakim," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait