URnews

PPKM Darurat Dilanggar, Luhut: Kepala Daerah Bisa Dihentikan

Shelly Lisdya, Jumat, 2 Juli 2021 10.22 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Darurat Dilanggar, Luhut: Kepala Daerah Bisa Dihentikan
Image: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan. (Kemenko Marves)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengingatkan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota yang melanggar PPKM darurat bakal dikenakan sanksi.

Keputusan itu ia nyatakan saat konferensi pers penyampaian aturan PPKM darurat, Kamis (1/7/2021). Untuk sanksi tersebut tertuang dalam poin enam pengaturan tambahan yang dibacakan Luhut dan ditampilkan saat konferensi pers:

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin-poin di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," bunyi poin enam yang dibacakan Luhut.

Berikut poin pengaturan tambahan PPKM darurat yang telah dirangkum Urbanasia dari YouTube Kemenko Marves:

1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin

2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan

3. Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19

4. TNI, Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.

5. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. 

6. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin-poin di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi mendagri.

8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai.

Tak hanya itu, Luhut juga mengingatkan untuk tidak menyebarkan atau percaya dengan berita palsu alias hoax. Apabila terbukti ada hoax, maka ia tak segan untuk menindak.

"Saya kembali ingatkan dan menekan, jika sampai ada pemberitaan palsu akan dilakukan penindakan, karena itu bisa mengakibatkan meninggalnya orang lain atau cederanya orang lain. Kita jangan main-main dengan berita hoax," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait