URnews

Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Ada Ducati Superleggera V4

Rizqi Rajendra, Senin, 14 Maret 2022 20.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Ada Ducati Superleggera V4
Image: Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

Jakarta - Bareskrim Polri telah menyita seluruh aset mewah milik tersangka penipuan investasi bodong melalui platform Quotex, Doni Salmanan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan secara detail terkait aset-aset mewah milik Doni Salmanan yang disita.

Beberapa aset tersebut antara lain yaitu satu unit rumah di Kota Bandung, satu unit rumah di wilayah Soreang, dan satu mobil Porsche Carrera 911 4S.

"Kemudian, dua unit Honda CRV, satu Fortuner, satu unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superleggera," kata Gatot kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut, polisi juga melakukan penyitaan terhadap lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, dan satu unit motor MSI.

Gatot menambahkan, barang-barang lain yang turut disita yakni satu buah Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, serta satu buah kartu debit.

Sejumlah barang dan pakaian milik Doni Salmanan dengan kategori mahal, yang diduga berasal dari uang hasil penipuan investasi tersebut juga turut disita oleh polisi.

"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes," sambungnya.

1647263159-aset-doni-salmanan.jpgBareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset milik tersangka Doni Salmanan. (PMJ News)

Adapun proses penyitaan tersebut disaksikan langsung oleh istri Doni, Dinan Nurfajrina, dan kuasa hukumnya.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset Doni Salmanan yang telah disita.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," pungkas Gatot.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan tersangka atas kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi Quotex. Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.

Atas perbuatannya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait