URnews

Daftar Lengkap UMK Jatim 2022: Surabaya Tertinggi, Sampang Terendah

Nivita Saldyni, Rabu, 1 Desember 2021 17.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Daftar Lengkap UMK Jatim 2022: Surabaya Tertinggi, Sampang Terendah
Image: Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay/EmAji)

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. Besaran UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim tahun 2022 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021, Selasa (30/11/2021).

Mengutip surat keputusan tersebut, Kota Surabaya masih jadi daerah dengan UMK tertinggi dengan besaran Rp 4.375.479,19. Sementara di posisi terakhir ada Kabupaten Sampang dengan nilai UMK sebesar Rp 1.922.122,97.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu disebutkan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK yang telah ditentukan. Jika pengusaha tidak memberikan upah sesuai peraturan yang berlaku, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," pungkas Khofifah dalam surat tersebut. 

Berikut daftar lengkap UMK di Jatim Tahun 2022:
1. Kota Surabaya Rp 4.375.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.372.030.51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.368.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17
6. Kabupeten Malang Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang Rp 2.994.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 2.838.837,64
9. Kota Batu Rp 2.830.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait