URnews

Menaker Sebut Upah Minimum di Indonesia Terlalu Tinggi dan Sulit Dijangkau

Shelly Lisdya, Rabu, 17 November 2021 16.18 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menaker Sebut Upah Minimum di Indonesia Terlalu Tinggi dan Sulit Dijangkau
Image: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Humas Kemnaker)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau oleh pengusaha.

Tingginya upah minimum tersebut dikatakan Ida, diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.

"Terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks)," kata Ida dalam siaran pers, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, saat ini besaran upah minimum hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1 yang idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.

"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," bebernya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan, upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.

"Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait