URnews

Darurat Corona, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar hingga PDAM

Nunung Nasikhah, Sabtu, 18 April 2020 15.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Darurat Corona, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar hingga PDAM
Image: Pedagang di Pasar Joyo Agung Kota Malang. (Humas Pemkot Malang)

Malang – Dalam upaya menghadapi darurat virus corona, Wali Kota Malang, Sutiaji telah memutuskan dan menetapkan kebijakan pembebasan retribusi dan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang, belum lama ini.

Dengan kebijakan tersebut, maka para pedagang pasar, penghuni rusunawa, dan masyarakat pelanggan PDAM golongan 1 bisa menarik napas lega, di tengah mewabahnya virus corona.

“Perwal sudah saya tanda tangani dan Jumat (17/04/2020) sudah efektif dijalankan. Itu sudah kami rancang sejak mengkaji dampak COVID-19 di Kota Malang. Namun perlu proses hingga diterbitkan perwal,” ujar Sutiaji, sebagaimana dikutip dari Media Center (18/4/2020).

Sutiaji menambahkan, untuk pembebasan pembayaran PDAM yang disasar adalah golongan 1, karena mereka relatif rentan. Pembebasan tersebut diberikan untuk masa tagih selama dua bulan.

“Artinya penggunaan bulan April akan diberikan pembebasan saat masa tagih bulan Mei dan penggunaan air di bulan Mei akan dibebaskan pada bulan berikutnya,” lanjutnya.

Langkah pembebasan retribusi dan rekening PDAM Kota Malang ini merupakan bagian dari langkah inisiatif Wali Kota Malang untuk memberikan kemudahan kepada sebagian warga yang terdampak wabah COVID-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Drs. Wahyu Setianto, MM menegaskan bahwa pembebasan retribusi terhitung mulai 17 April 2020 hingga akhir Mei 2020.

“Tidak kurang dari 6.000 pedagang yang tersebar di 27 pasar di Kota Malang. Terbanyak di Pasar Besar Malang, yakni sekitar 3.500 pedagang,” tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait