URedu

Darurat COVID-19, Kemendikbud Lindungi Mahasiswa yang Terancam Drop Out

Nunung Nasikhah, Senin, 6 April 2020 16.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Darurat COVID-19, Kemendikbud Lindungi Mahasiswa yang Terancam Drop Out
Image: Ilustrasi. (Pixabay)

Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau agar perguruan tinggi dengan otonomi yang dimilikinya dapat memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa darurat Coronavirus Disease (COVID-19).

Salah bentuk kemudahan yang dimaksud adalah dengan melindungi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat terjadinya situasi darurat COVID-19 dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester. 

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan pada poin pertama.

"Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam Drop Out (DO), diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yang berakhir masa studinya di semester ini,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi) Nizam di Jakarta dalam pertemuan virtual yang dikoordinasikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, belum lama ini.

“Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," sambungnya.

Enggak hanya itu, Nizam juga mengimbau agar Perguruan Tinggi dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama darurat COVID-19.

"Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing," tandasnya.

Ia juga mengizinkan Perguruan Tinggi untuk mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus.

Menurutnya, beragam metode non-konvensional bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lain-lain.

"Yang penting didasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan. Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan. Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa Kemendikbud telah memberikan otoritas yang luas kepada Pimpinan Perguruan Tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan perguruan tinggi masing-masing.

“Mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam," ujarnya.

Nizam juga berpesan agar Perguruan Tinggi dapat memanfaatkan sistem-sistem pembelajaran jarak jauh yang sudah tersedia dan menghindari kegiatan tatap muka secara langsung selama masa darurat COVID-19.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait