URnews

Datangi Bareskrim, Keluarga Korban Kanjuruhan Laporkan Eks Kapolda Jatim

Nivita Saldyni, Jumat, 18 November 2022 15.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Datangi Bareskrim, Keluarga Korban Kanjuruhan Laporkan Eks Kapolda Jatim
Image: Perwakilan korban tragedi Kanjuruhan saat datangi Mabes Polri untuk buat laporan, Jumat (18/11/2022) (Foto: PMJ)

Jakarta - Sekitar 50 orang yang terdiri dari korban dan juga keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Mabes Polri, Jumat (18/11/2022). Rombongan itu datang untuk melaporkan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim.

Salah satunya adalah mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang kini menjabat posisi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri.

"Ya, salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu (Nico Afinta)," ujar Sekretaris Jenderal KontraS Andy Irfan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022). 

Sementara itu pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky menambahkan, alasan pihaknya buat laporan baru terkait tragedi kemanusiaan yang terjadi 1 Oktober 2022 itu karena laporan model A yang dibuat polisi dinilai tak mengakomodir perspektif korban. Untuk itu pihaknya bakal mengajukan beberapa pasal dalam laporan baru tersebut. 

"Kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam (Pasal) 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat 3 dan seterusnya,” ungkap Anjar

“Kemudian pasal penganiayaan dan kunci yang paling penting ini ada korban anak, ada lex sspecialisnya, ada ketentuan UU khusus yang mengatur. Itu UU perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Jawa Timur,” jelasnya lebih lanjut. 

Harapannya, polisi bisa melakukan pengembangan kasus tragedi Kanjuruhan dengan laporan baru yang dibuat oleh pihak korban. Sehingga pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut bisa segera dijerat. 

Selain itu, ia juga berharap agar polisi menjadikan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM sebagai dasar pengusutan kasus. Sehingga ia meminta agar temuan fakta itu bisa segera ditindaklanjuti. 

"Tentu itu harus ditindaklanjuti. Dan kami, masyarakat, yang akan mengawali itu dengan cara membuat laporan polisi," pungkasnya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Merekaadalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait