URnews

Dekan FISIP UNRI Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Ini Alasannya

Nivita Saldyni, Selasa, 23 November 2021 16.24 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dekan FISIP UNRI Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Ini Alasannya
Image: Syafri Harto di Mapolda Riau, Rabu (10/11/2021) - (Foto: Antara)

Jakarta - Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto baru saja menjalani pemeriksaan di Polda Riau sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi, Senin (22/11/2021). Namun usai pemeriksaan, Syafri tak ditahan dan dikenai wajib lapor dua kali seminggu.

"Tersangka SH dikenai wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut Sunarto menjelaskan bahwa alasan pihaknya tak menahan Syafri karena Dekan FISIP UNRI itu dinilai cukup kooperatif.

"Pemeriksaan tersangka SH, lebih kurang 70 pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Sunarto. 

"Berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," jelasnya.

Diketahui, Syafri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi pada Rabu (17/11/2021). Ia dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.

Kasus ini sendiri pertama kali mencuat saat L, mahasiswi yang mengaku sebagai korban membuat pengakuan lewat sebuah video yang diposting oleh akun Instagram @komahi_ur. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Pekanbaru. Namun kini kasus diambil alih dan ditangani oleh Polda Riau.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait