URnews

Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi

Shelly Lisdya, Kamis, 18 November 2021 12.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi
Image: ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

Riau - Penyidik Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya berinisial LM

Kepala Bidang Hubungan Masyarakar (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, kepastian penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan barang bukti dan penyidikan.

Dengan demikan, Sunarto menyebut bahwa Syafri Harto (SH) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul.

"Penetapan tersangka ini telah melalui proses gelar perkara. SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," ungkapnya, Kamis (18/11/2021). 

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nantinya penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya. 

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan kepada mahasiswi LM ini diduga terjadi pada Oktober 2020 lalu. 

Kasus tersebut viral setelah LM membuat pengakuan di media sosial. Hingga akhirnya kedua pihak saling lapor ke polisi. Untuk laporan LM ditangani di Direktorat Kriminal Umum, sementara laporan Syafri Harto ditangani di Direktorat Reskrimsus Polda Riau.

Dikatakan pengacara Syafri Harto, Dody Fernando, jika LM punya akun MiChat. Ia pun meminta polisi mendalami dan menelusuri latar belakang LM melalui akun yang memampang foto wanita seksi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait