URnews

Dewas: Laporan Dugaan Pimpinan KPK Langgar Etik TWK Tak Cukup Bukti

Nivita Saldyni, Jumat, 23 Juli 2021 14.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dewas: Laporan Dugaan Pimpinan KPK Langgar Etik TWK Tak Cukup Bukti
Image: Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers Jumat (23/7/2021). (YouTube KPK RI)

Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri tidak cukup bukti.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diuraikan, maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan pemeriksaan 11 saksi dan 5 terlapor, serta 42 barang bukti berupa dokumen dan juga rekaman.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Dewas menemukan ada 49 fakta dari penyusunan Perkom 1/2021, 14 fakta dari tes wawasan kebangsaan, enam fakta statement Firli Bahuri, 15 fakta dari rapat pimpinan 29 April 2021, dan 13 fakta dari SK nomor 652/2021.

Untuk Urbanreaders ketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK melaporkan kelima pimpinan KPK kepada Dewas. Pimpinan KPK diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan TWK.

Ada tiga poin yang disorot dalam laporan tersebut. Diantaranya kejujuran dalam sosialisasi TWK, munculnya pertanyaan-pertanyaan yang berbau pornografi dalam TWK, dan sikap pimpinan KPK yang diduga secara sewenang-wenang soal penonaktifan pegawai.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait