URnews

Ombudsman Sebut BKN Tak Kompeten Urus TWK KPK

Griska Laras, Rabu, 21 Juli 2021 21.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ombudsman Sebut BKN Tak Kompeten Urus TWK KPK
Image: Gedung KPK (Pinterest/covesia)

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten dalam menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyebut ada dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Robert mengatakan BKN awalnya mengusulkan agar TWK dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Namun menurut Robert, pelaksanaan TWK malah dilakukan sepenuhnya oleh BKN.

"Ternyata dalam pelaksanaannya (TWK) BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut. Yang BKN punya itu alat ukur terkait dengan seleksi CPNS, tapi tidak untuk kasus terkait alih status pegawai KPK," kata Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

BKN menggunakan instrumen dari Dinas Psikologi Angkatan Darat yang mendasarkan pelaksanaannya pada Keputusan Panglima Nomor 1078 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Personel bagi PNS atau TNI di lingkungan TNI. Namun, BKN tidak menguasai salinan keputusan tersebut.

"Karena dia tidak memiliki, sulit memastikan kualifikasi para asesor yang dilibatkan, yaitu Dinas Psikologi Angkatan Darat, TNI, Pusintel Angkatan Darat, BNPT, dan BIN," sambung Robert.

Selain itu, Robert juga mengungkap adanya pelanggaran serius terkait nota kesepahaman antara KPK dan BKN yang dibuat secara backdate atau mundur beberapa bulan sebelum pelaksanaan TWK.

Robert menjelaskan nota kesepahaman TWK pegawai KPK antara Sekjen KPK dan Kepala BKN dibuat mundur sekitar 3 bulan ke belakang.

"MoU ditandatangani pada 8 April 2021 dan kontrak ditandatangani 20 April 2021. Tapi nota kesepahaman kedua lembaga tersebut dibuat mundur menjadi 27 Januari 2021. Jadi tanda tangan dibuat mundur tiga bulan ke belakang. Sementara pelaksanaan TWK dimulai 9 Maret. Berarti saat kegiatan itu digelar, nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut belum dibuat," imbuhnya.

Atas temuan-temuan itu, Ombudsman menyebut BKN tidak kompeten dalam penyelenggaraan TWK KPK. Robert juga menyebut KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur yang cukup serius. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait