URnews

Di YouTube Deddy Corbuzier, Sofyan Djalil Bongkar Alasan Lahirnya Omnibus Law

Nivita Saldyni, Jumat, 16 Oktober 2020 15.43 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Di YouTube Deddy Corbuzier, Sofyan Djalil Bongkar Alasan Lahirnya Omnibus Law
Image: Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Dr. Sofyan A. Djalil. (YouTube Deddy Corbuzier)

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Dr. Sofyan A. Djalil akhirnya blak-blakan soal lahirnya Omnibus Law di Indonesia. Dalam video yang diposting Deddy Corbuzier di YouTube, Jumat (16/10/2020), Sofyan mengungkap alasan mengapa Indonesia butuh Omnibus Law.

Kepada Deddy, sang tokoh kunci lahirnya Omnibus Law ini mengaku mencetuskan hal tersebut karena menemukan banyaknya aturan di negeri ini yang bertentangan antara satu dan lainnya.

"Saya ini mengetahui bahwa masalahnya negeri ini terlalu banyak aturan," kata Sofyan menjawab pertanyaan Deddy.

Mantan Kepala Bappenas ini bahkan mengatakan ada sebanyak 42 ribu aturan di Republik Indonesia yang saling bertentangan loh, guys.

"Waktu saya di Bappenas, kami pernah menghitung ada 42 ribu peraturan di republik ini yang satu sama lain bertentangan. Satu sama lain menjegal, yang kadang-kadang menurut undang-undang ini benar, undang-undang ini tidak benar. Kita lakukan menurut undang-undang ini, tapi dipidana menurut undang-undang ini. Itu yang terjadi," jelas Sofyan yang mendapat julukan 'Menteri Teh Botol' dari Deddy itu.

Banyaknya aturan yang saling bertentangan ini menurut Sofyan menjadi alasan utama mengapa Indonesia butuh Omnibus Law. Sebab, kata Sofyan, siapapun pemimpinnya kalau undang-undang yang berbelit itu tetap dijalankan maka tak akan ada perubahan yang lebih baik. 

"Jadi perlu diketahui karena banyak aturan itu, maka presiden siapapun kalau tetap berjalan dengan cara yang ada, tidak akan mendapatkan hasil yang berbeda,” tegasnya. 

Pernyataan ini pun memancing Deddy untuk kembali mengajukan pertanyaan kepada Sofyan.

Deddy mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengatakan bahwa dirinya yak ingin memenjarakan seseorang karena narkoba. Namun hal itu tak bisa karena telah ada undang-undang yang mengatur.

“Nah kalau aturannya begitu pak, artinya seorang presiden ketika mau menjalankan sesuatu untuk rakyatnya gak bisa juga dong? Dia mati juga kena aturan-aturan yang dibuat undang-undang dong?,” tanya Deddy.

“Betul. Itulah sumber masalah mengapa kita perlu Omnibus Law,” sahut Sofyan.

Menurut Sofyan, Omnibus Law tak menambah aturan yang ada. Sofyan menilai, Omnibus Law yang telah disahkan Senin (5/10/2020) itu hadir untuk meluruskan 79 undang-undang terkait Ketenagakerjaan yang saling bertentangan.

“Justru satu peraturan undang-undang sekarang ini meluruskan, membereskan, mensinkronkan 79 undang-undang yang ada. Jadi 79 undang-undang yang saling bertentangan ini kita bereskan dengan sebuah Omnibus Law," jelasnya.

Hal itu menurutnya berkaitan dengan presiden yang sering kali tak bisa melaksanakan janji-janjinya. Sebab, ketika presiden dipilih dan terpilih, presiden tidak bisa melaksanakan janji-janjinya karena terlalu banyak undang-undang yang dibuat di masa lalu yang dinilainya saling bertentangan itu.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Sofyan menilai pertentangan antar undang-undang ini terjadi karena selama ini proses pembuatan undang-undang oleh menteri dan DPR kurang koordinasi.

"Sehingga, benar dalam perspektif ini menjadi tidak benar dalam perspektif ini misalnya," imbuhnya.

Belum lagi selama ini Sofyan menilai undang-undang yang dibuat oleh menteri selama ini selalu menggunakan pendekatan yang sangat sektoral.

"Oleh sebab itu Presiden mendapatkan ide bahwa ini harus kita selesaikan. Ini basenya pengalaman Presiden Amerika. Omnibus Law untuk membereskan undang-undang yang bertentangan tadi supaya tujuan bisa tercapai," pungkasnya.

Ke depannya, Sofyan pun tak menampik bahwa akan lahir Omnibus Law lainnya, menyusul Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sebab ia menilai masalah bukan hanya ada pada undang-undang terkait ketenagakerjaan saja.

"Betul, nanti akan diperlukan barangkali Omnibus Law yang lain," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait